Tips Praktis Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan

Karena dalam mengacu industri kita membutuhkan SIUP, maka disini kami bakal membahas segala sesuatu itu SIUP, barang apa manfaatnya, jenis-jenis SIUP, dan proses-proses penyajian SIUP. Pertama-tama aku akan mempercakapkan apa ini SIUP, SIUP adalah teks yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per manusia mau pun badan daya yang akan mengarahkan usaha perdagangan.
<br />
Pemegang SIUP tidak mesti selalu penjual dengan standar besar yang melayani perniagaan lintas negara dan semacamnya, pedagang setempat dalam standar kecil pula biar sebaiknya mempunyai SIUP.
<br />
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan ratifikasi dari sebelah yang terpesona sehingga mampu mencegah adanya kemungkinan sengketa dikemudian hari.
<br />

<br />
Keguanaan SIUP
<br />
1. serupa syarat ratifikasi yang diminta pemerintah
<br />
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
<br />
3. syarat dalam bisa mengintil lelang real
<br />

<br />
Jenis SIUP
<br />
SIUP dikelompokan dalam 3 kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang dipakai dalam pendirian usaha, diantaranya adalah:
<br />
SIUP Besar bagi perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500. 000. 000
<br />
SIUP Melintangi untuk industri dengan lingkaran modal renggangan Rp 200. 000. 000 – Rp 500. 000. 000
<br />
bilangan modal itu tidak termasuk tanah ataupun tempat jual beli
<br />
SIUP Kuntet untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200. 000. 000
<br />

<br />
Tahapan dan Wasiat
<br />
Pemilik ataupun pelaku usaha mengurus seorang diri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Gedung Perindustrian & Perdagangan setempat untuk menyudahi perizinan.
<br />
siup Memungut formulir pendaftaran, mengisi lembar isian SIUP / PDP bermaterai Rp 6. 000 yang ditandatangani sama pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi lantas di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi secara syarat – syarat berikut:
<br />

<br />
· Fotocopy akte pendirian usaha ataupun badan norma sebanyak 3 lembar
<br />
· Fotocopy KTP ( Voucer Tanda Warga ) sebanyak 3 tali
<br />
· Fotocopy NPWP ( No Pati Wajib Pajak ) sebanyak 3 tali
<br />
· Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
<br />
· Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
<br />
· Gambar rajah lokasi tempat usaha
<br />

<br />
Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan sama masing daerah dengan perantara peraturan ruang masing – masing. Karena itu pada tiap kawasan tarif yang di tentukan berbeda – beda.
<br />

<br />
Syarat-syarat SIUP dalam PT, CV, Koperasi dan PO
<br />
Serikat dagang Terbatas (PT)
<br />

<br />
Fotocopy Keterangan pendirian berbentuk Perseroan atas Notaris.
<br />
Fotocopy Surat Dekrit Pengesahan Badan Hukum dr Instansi kuat
<br />
Fotocopy KTP Pemilik atau Dirut Terpenting / Penanggungjawab perusahaan
<br />
Fotocopy Surat Peresmian Tempat Usaha
<br />
Fotocopy Pembebasan Gangguan / HO
<br />
Fotocopy NPWP perusahaan
<br />
Neraca introduksi perusahaan
<br />
Pasfoto 4 x 6
<br />

<br />
Koperasi
<br />

<br />
Fotocopy Akta pendirian koperasi yang menjadi pengesahan dari instansi kuat
<br />
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Tertinggi / Penanggungjawab perusahaan
<br />
Fotocopy Izin Gangguan / HO
<br />
Fotocopy NPWP perusahaan
<br />
Perbandingan awal kongsi
<br />
Pasfoto 4 x 6
<br />
Persekutuan Comanditer (CV)
<br />

<br />
Fotocopy Akta pembentukan perusahaan atau akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pidana Negeri
<br />
Fotocopy KTP Pencedok / Penanggung jawab perusahaan
<br />
Fotocopy Surat Pengabsahan Tempat Jual beli
<br />
Fotocopy Penvalidan Gangguan / HO
<br />
Fotocopy NPWP kongsi
<br />
Neraca dahulu perusahaan
<br />
Pasfoto 4 x 6
<br />

<br />
Industri Perseorangan (PO)
<br />

<br />

<br />
Fotocopy SIUP Perusahaan Titik pusat yang dilegalisir oleh Pengurus berwenang menyalakan SIUP tersebut
<br />
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pengenalan Kantor Cabang Perusahaan
<br />
Fotocopy KTP Penanggung jawab Misi
<br />
Fotocopy TDP Kantor Induk
<br />
Fotocopy HO dari Supremasi tempat skala Kantor Cabang